Ketika Itu Khalifah Ali bin Abi Tholib berjalan seorang diri, tak lama kemudian dalam perjalanan tersebut datanglah seorang laki-laki yang menghapirinya dan mengadu kepada Khalifah Ali, lelaki itu pun berkata :
"Yaa Amirul Mukminin, lelaki itu telah merampas hak saya," ucap pria tersebut sambil menunjukkan tangannya kepada seseorang "Dia tidak mau memberikan hak itu kepadaku".
Mendengar laporang pengaduan dari laki-laki itu, Khalifah Ali bin Abi Tholib langsung menghampiri lelaki yang ditunjuk oleh seseorang yang mengadu tadi, dan meminta agar mengembalikan barang yang telah diambil kepada sipengadu tadi. setelah itu khalifah langsung pergi meninggalkannya. Dengan penuh rasa malu kepada khalifah atas kelakuan laki-laki yang mengambil barang tersebut, ternyata barang yang diperintahkan Kholifah untuk dikembalikan belum juga diserahkan kepada pengadu, bahkan lelaki yang mengadu kepada khalifah ditampar dengan Keras, hingga Lelaki itu menjerit dan merintih sakit.
Khalifah Ali Bin Abi Tholib yang pergi meninggalkan dua orang tersebut belum begitu jauh meninggalkannya, sehingga terdengar suara tamparan dan jeritan lelaki si pengadu tadi, serentak Khalifah menghentikan perjalanannya dan menengok kemudian menghampiri kedua orang tersebut tadi, laki-laki yang mengadupun kembali mengadu kepada Khalifah, bahwa dia telah ditampar. Khalifah mengatakan "Balas tamparan dia". Akan tetapi si pengadu tadi tidak melakukan hal itu lantaran takut dengan laki-laki yang menamparnya, meskipun khalifah sendiri yang telah menyuruhkan. Bahkan sipengadu mengatakan "Tak usahlah aku memaafkannya" dengan nada lirih dan rasa takut kepada orang yang menamparnya.
Khalifah tidak diam begitu saja melihat kejadian tersebut dan Khalifah langsung menampar laki-laki itu sebanyak 9X, hukum dan keadilan untuk melindungi yang lemah,
Lelaki itu bertanya "Kenapa Khalifah menamparku, padahal orang itu sudah memaafkan saya," ia tak mengira bahwa Khalifah akan melakukan demikian.
"Meskipun dia sudah memaafkanmu, tetapi tamparanku ini tetap harus kulakukan sebagai tuntutan Hukum dan Hak seorang kepala Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Jawab Khalifah.
Terima kasih telah mengunjungi blog ini, Silahkan berkomentar