Suatu hari datang seorang wanita dari Bani Najjar menemui Umar bin Khattab . wanita itu mengadu bahwa telah dizinahi oleh abu salmah atau ubaidillah, putra umar bin khattab, hingga hamil dan melahirkan bayi. Mendengar hal itu betapa murkanya khalifah Umar . tentu saja peristiwa itu sangat memalukan dirinya .
“Hai Jariyah, benar apa yang telah kau ucapkan itu?” tanya khalifah umar.
“Benar Khalifah, aku berani bersumpah diatas Al-Quran, jika aku dianggap bohong,” kata wanita itu meyakinkan.
Mendengar apa yang dikatakan wanita yang bernama Jariyah, Khalifah umar merasa yakin bahwa wanita itu tidak berdusta. Dan anak yang digendongnya itu merupakan bukti perzinahannya dengan Abu Salmah, anak kandungnya. Dengan menahan marah umar memanggil Abu Salmah.
“Ubaidillah, kau kenal dengan wanita ini?” tanya Khalifah Umar kepada Abu Salmah.
Abu salmah tak langsung menjawab pertanyaan ayahnya sejenak dipandangi perempuan yang menggendong seorang bayi itu, kemudian ia menunduk.
“kau kenal dia?’
“benar ayah.”
“apa yang telah kau lakukan bersamanya?”
“maafkan saya ayah. Anakmu telah khilaf, sehingga menuruti ajakn syaitan. Sekarang saya pasrah, hukuman apapun yang akan ayah timpakan kepada saya akan kuterima, daripada saya harus menanggungnya di akhirat nanti,”
Mendengar pengakuan anaknya , khalifah umar merasa bangga atas sikap anaknya yang mau mengakui kesalahan yang telah dilakukannya. Namun sebagai seorang ayah , ia merasa tak tega harus memberi hukuman pada anaknya. Dia benar-benar seperti makan buah simalakama , tapi sebagai khalifah dirinya harus benar-benar menegakkan keadilan.
Disinilah letak sikap menegakkan keadilan seorang pemimpin yang telah diuji, dimana ia harus berhadapan dengan anak kandungnya sendiri. "Bagaimanapun juga hukum harus ditegakkan . Ubaidillah anakku. Kau harus tetap dihukum rajam sesuai dengan hukum Islam”. Kata khalifah umar dengan tegas.
Mendengar keputusan Khalifah Umar, banyak Sahabat yang mencegah dan menasehatinya agar hukuman itu diurungkan atau diganti dengan hukuman lain. Namun ketetapan hati umar untuk menegakkan keadilan sudah bulat dan tidak bisa ditawar lagi.
“Hukum harus tetap ditegakkan, tidak pandang bulu bagi siapapunyang telah melanggarnya.” Tegasnya kemudian.
Akhirnya hukuman rajam dilaksanakan . Abu Salmah putra Khalifah Umar bin Khatab menjalani eksekusi hukuman rajam dan cambuk sesuai sesuai dengan apa yang ia lakukan hingga ia menemui ajalnya di tiang rajam.
Terima kasih telah mengunjungi blog ini, Silahkan berkomentar